Tempeh Tengah - Pemerintahan Desa Tempeh Tengah Melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan DU RKPDesa Tahun 2026, Selasa (25/06/2024).
Musyawarah Desa terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana kerja Pemerintah Desa (DU RKPDes) Tahun 2026 Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang di Aula Balai Desa Tempeh Tengah. Acara ini dihadiri oleh Tim Monitoring Musdes RKPDes Kecamatan Tempeh, Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua TP PKK Desa, BhabinKamtibmas, Babinsa, Ketua LKMD Desa, Pendamping Desa, RT/RW, Ketua Bumdes, Ketua Gerbangmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Karang Taruna, KIM, HIPPA, dan para pemuda desa.
Pelaksanaan Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2025 mengacu pada Kemendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Pemendesa, PDTT dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, Perbup no 40 tahun 2018 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Acara dipimpin dan dibuka oleh Plt. Sekretaris Desa (Sekdes) Tempeh Tengah, Nur Bagio dalam sambutannya menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJM DEsa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (periode 8 tahun). " RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah." Ungkapnya.
Kepala Desa Tempeh Tengah, Mohamad Mansyursah menyampaikan bahwa Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. "Apa yang dibututuhkan dalam pembangunan Desa disampaikan pada Musdes hari ini", Katanya.
Selanjutnya sambutan oleh tim monitoring RKPDes Kecamatan Tempeh, dalam hal ini diwakili oleh Kasi Ekbang Hariyanti, menyampaikan bahwa musdes dilakukan untuk menentukan Skala Prioritas di masing-masing bidang. Dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan Musdes RKPDesa yang sudah dilakukan sesuai jadwal dan rencana, "untuk penanganan darurat dana BLT-DD tetap di anggarkan," tambahnya.
Dilanjutkan pemaparan RKPDes Tahun 2025 oleh Ketua BPD, Fatkhur Rohman beserta peserta musdes bersama-sama mencermati apa saja yang ada didalam RKPDesa. Dilanjutkan sesi diskusi agar dapat satu pemahaman yang hakiki, dan pemaparan DU RKPDesa Tahun 2026, sehingga untuk usulan -usulan yang belum terealisasi pada tahun ini dapat diajukan kembali di tahun mendatang.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang perencanaan Desa yaitu:
1. Kegiatan Penanganan Darurat mendesak Desa (BLT-DD) masih ditetapkan.
2. Kegiatan Bidang Kesehatan menjadi skala prioritas Desa.
3. Pembangunan Renovasi Gedung Balai Desa ditetapkan.
4. Kegiatan-kegiatan lain berdasarkan hasil rembuk dusun berdasarkan skala prioritas Jalan Tembus Dusun.
Kegiatan-kegiatan yang tidak bisa didanai dari APBDesa tahun 2025 akan diusulkan lewat Bantuan Keuangan Kabupaten, Provinsi maupun dari sumber lainnya.
Di dalam hasil Muswarah telah memperoleh kesepakatan susunan tim verifikasi, diantaranya sebagai berikut :
1. Ketua: Plt Sekretaris Desa (Nur Bagio)
2. Wakil Ketua : Ketua LKMD (Fathul Ulum)
3. Sekretaris: Kepala Dusun (Lody Bramboja)
4. Anggota: 1. Pak RW Dsn. Kampung Baru (Samsul); 2. Pak RT 21 (Edo); 3. Pak RT 41 (Andik); 4. Kader (Siti Asiyah)
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting, dan disahkan dalam berita acara.
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh